Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bepergian ke luar kota guna memudahkan proses penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan.

Imbauan tersebut, kata Baharudin di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, bertujuan mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan pejabat daerah yang sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” ujarnya.

Baca juga: KPK geledah pendopo dan sejumlah ruang dinas Pemkab Tulungagung

Ia menjelaskan pembatasan tersebut bersifat sementara hingga proses penyidikan selesai atau terdapat pemberitahuan lanjutan dari KPK.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan toleransi bagi kepala OPD yang memiliki kepentingan mendesak, seperti menghadiri undangan resmi dari kementerian atau keperluan kesehatan, dengan mekanisme perizinan.

Menurut Baharudin, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Baca juga: Pasca-OTT Bupati Tulungagung, proyek infrastruktur berlanjut

Ia juga membenarkan adanya pemanggilan seluruh kepala OPD ke ruang Praja Mukti, Kantor Pemkab Tulungagung, untuk menerima arahan sekaligus pemeriksaan awal oleh tim KPK.

Sementara itu, terkait penggunaan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan, Baharudin mengaku belum mendapat kepastian apakah sudah dapat digunakan kembali.

“Untuk sementara kami masih berkantor di Sekretariat Daerah sambil menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Jerat sunyi bermeterai

Baca juga: KPK duga Bupati Tulungagung pakai surat agar lepas jeratan hukum

Baca juga: KPK bongkar modus baru pemerasan Bupati Tulungagung pakai surat bermeterai

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.