Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa kasus seorang warga binaan (narapidana/napi) korupsi yang berkeliaran ke luar Rumah Tahanan (Rutan) hingga ke kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, harus diusut hingga tuntas.

"Kasus napi yang berkeliaran di luar Lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus, harus diusut tuntas,” kata Andreas di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, warga binaan kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan, viral di media sosial.

Dia menilai persoalan itu perlu ditindaklanjuti lebih jauh sehingga tidak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” kata dia.

Baca juga: Akibat kedapatan di kedai kopi, warga binaan dipindah ke Nusakambangan

Baca juga: Rutan Kendari periksa petugas yang viral kawal napi ke kedai kopi

Di sisi lain, dia menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan, terutama soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi," katanya.

Kasus itu mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, viral di media sosial.

Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.

Akibatnya, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya sebagai buntut dari kasus tersebut.

Baca juga: Kepala Rutan Kendari dinonaktifkan buntut napi kedapatan di kedai kopi

Baca juga: Kemenimipas ambil langkah tegas terkait napi singgah ke kedai kopi

Tak hanya itu, Supardi pun dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.