Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan 43 pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi salah satu pemicu kemacetan di Jalan Kemuning, RW 06, Balimester, Jatinegara.

"Keberadaan pedagang ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi karena aktivitas jual beli yang memakan badan jalan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali di Jakarta, Jumat.

Mayoritas PKL yang ditertibkan merupakan pedagang aneka satwa.

Mereka menjajakan berbagai jenis hewan seperti burung, ikan, anjing, kucing, ular, hingga kelinci di sepanjang trotoar.

Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan, baik bagi pedagang maupun masyarakat sekitar.

"Terutama di kawasan yang memiliki lalu lintas cukup padat seperti Jalan Kemuning," ujar Teguh.

Dalam penertiban tersebut, Teguh menyebutkan petugas memberikan kartu kuning sebagai bentuk peringatan kepada para PKL.

Kartu tersebut menjadi tanda bahwa pedagang telah melanggar aturan dan diharapkan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Para pedagang kami beri peringatan agar tidak kembali berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya. Jika ke depan masih melanggar, akan kami tindak dengan sanksi tindak pidana ringan dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah kembalinya PKL ke lokasi tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Adapun penertiban PKL ini melibatkan sebanyak 30 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menata ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Camat Jatinegara Endang Kartika mengatakan dalam operasi tersebut petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang.

Tercatat sebanyak 43 PKL diberikan pemahaman terkait aturan berjualan di ruang publik.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tidak berjualan di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki," jelas Endang.

Menurut Endang, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Jatinegara.

Dia menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Jatinegara dan Cawang jadi sorotan titik rawan PKL di Jaktim

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor tekan kemacetan saat jam sibuk

Baca juga: Aksi penertiban PKL di Jalan Raya Bogor diwarnai ancaman pedagang

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.