Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaki SIM tersebut SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.