Cianjur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggencarkan sosialisasi terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) berstandar untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Cianjur Evi Hidayah di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan petugas di setiap kecamatan agar seluruh SPPG memiliki IPAL berstandar di mana yang utama dapat mengolah limbah dapur.

Pihaknya berharap camat di setiap wilayah bekerja sama guna memastikan setiap SPPG memiliki IPAL sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan inventarisasi jumlah SPPG yang telah memiliki IPAL.

Baca juga: 39 SPPG di Kalimantan Timur tuntas lakukan perbaikan Ipal

"Kami baru melakukan pemeriksaan ke lapangan sekaligus melakukan sosialisasi setelah ada permintaan dari SPPG, meski selama ini Badan Gizi Nasional (BGN) telah meminta DLH Cianjur untuk melakukan sosialisasi terkait IPAL SPPG," katanya.

Hingga saat ini, ungkap dia, dari 307 SPPG di Cianjur pihaknya baru melakukan pemeriksaan IPAL di Kecamatan Pagelaran dan Karangtengah, di mana pihak SPPG mengajukan permintaan melalui camat di kedua wilayah.

Pemeriksaan mencakup wajib memenuhi standar teknis keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan, mampu mengolah limbah cair dapur seperti minyak dan lemak, dan wajib mematuhi SK Menteri KLH Nomor 2760 Tahun 2025 untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

Namun beberapa SPPG yang sudah dilakukan pemeriksaan IPAL-nya belum berstandar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan masih ada SPPG yang membuang limbah ke sungai.

Baca juga: Pemkab Manokwari imbau tujuh SPPG segera perbaiki IPAL

Meski semua SPPG sudah mencantumkan telah memiliki IPAL, namun pihaknya belum mengetahui apakah sudah sesuai dengan standar atau belum, terlebih ketika hendak melakukan pemeriksaan pihaknya belum memiliki alamat masing-masing SPPG di Cianjur.

"Sejauh ini dalam melakukan pemeriksaan IPAL di setiap SPPG kami merujuk peraturan Kepmen LH/BPLH 2760 Tahun 2025," katanya.

Terlebih sampai saat ini terkait kewenangan pemeriksaan belum jelas, sehingga pihaknya menunggu permintaan dari SPPG guna memastikan IPAL yang dimiliki sudah sesuai standar atau belum, termasuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atau tidak.

"Kami menunggu permintaan sifatnya karena kami masih bingung terkait kewenangan pemeriksaan terlebih program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional," katanya.

Baca juga: Sebanyak 9 SPPG di Singkawang ditutup karena belum penuhi standar BGN
Baca juga: KPPG Palu: 45 SPPG di Sulteng belum miliki sertifikat IPAL dan SLHS

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.