Kami akan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
"Kami akan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim," kata Habiburokhman dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disambut tepuk tangan peserta seminar nasional bertajuk "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera".
Baca juga: KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding
Ia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini tengah melakukan pertemuan intensif dengan Ketua IKAHI Prof. Yanto guna mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Jabatan Hakim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim, terutama yang bertugas di daerah terpencil dan terluar.
"Intinya, melalui Undang-Undang Jabatan Hakim ini, kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim akan kami maksimalkan," ujarnya.
Baca juga: FSHA usul pembentukan Badan Peradilan Khusus lewat RUU Jabatan Hakim
Habiburokhman menambahkan dukungan legislatif sangat penting untuk menunjang kinerja hakim, khususnya yang bertugas di wilayah seperti Sabang hingga Merauke.
"Kita memahami situasi saat ini. Tanpa ditopang undang-undang yang kuat, kami prihatin dengan hakim yang bertugas di daerah terpencil dengan kondisi yang sulit," katanya.
Baca juga: FSHA usulkan tata kelola kehakiman dalam RUU Jabatan Hakim
Ia juga memberikan semangat kepada para hakim anggota IKAHI yang bertugas di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.
"Saya memberikan semangat kepada seluruh hakim anggota IKAHI yang bertugas di Merauke, Sabang, dan daerah-daerah sulit lainnya," ujar dia.
RUU Jabatan Hakim telah diperjuangkan sejak 2012, termasuk oleh Komisi Yudisial, dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), antara lain pada 2020 hingga periode 2025–2026.
Pengesahan RUU tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan terkait perlindungan, rekrutmen, serta independensi hakim di Indonesia.
Baca juga: Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.