Pengaduan yang kami terima selama 2025 kemarin sangat banyak, ada 765 aduan. Angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya

Palembang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 765 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama periode Pemilu 2024, meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 514 aduan.

Ketua DKPP Heddy Lukito usai kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah, di Palembang, Senin (20/4) malam, mengatakan peningkatan jumlah aduan tersebut dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melapor, masih adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, serta kemudahan akses pengaduan.

"Pengaduan yang kami terima selama 2025 kemarin sangat banyak, ada 765 aduan. Angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga: DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025, Jabar tertinggi

Ia menjelaskan mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam tahapan pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih, penetapan pemilih, penetapan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut dia, masyarakat maupun peserta pemilu yang tidak puas terhadap keputusan penyelenggara kerap melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP.

Selain itu, pelanggaran juga dipicu lemahnya integritas penyelenggara serta ketidakmampuan menghadapi tekanan dari peserta pemilu yang memiliki kekuasaan politik di daerah.

"Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah harus berhadapan dengan calon bupati, wali kota, atau gubernur yang memiliki kekuasaan," ujarnya.

Baca juga: DKPP sidang Bawaslu Tana Toraja soal data pemilih Pilkada 2024

Di luar pelanggaran tahapan pemilu, DKPP juga menerima banyak pengaduan non-tahapan, terutama terkait dugaan pelanggaran asusila dan penelantaran anak yang melibatkan penyelenggara pemilu, baik di lingkungan KPU maupun Bawaslu.

Ia menambahkan pelanggaran asusila kerap disertai penyalahgunaan fasilitas negara, penggunaan anggaran negara, hingga pemanfaatan jabatan.

DKPP menjatuhkan sanksi paling berat bagi pelanggaran asusila yang terbukti, yakni pemberhentian tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.

"Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat, yakni pemberhentian," kata Heddy.

Baca juga: DKPP RI beri sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu

Baca juga: DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.