Jakarta (ANTARA) - Menciptakan ruang aman untuk semua, idealnya bukan sekadar slogan normatif. Ruang aman adalah kebutuhan konkret, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, termasuk di kampus dan lingkungan pendidikan di Indonesia.
Ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, justru kerap menjadi arena relasi kuasa yang timpang, penyalahgunaan otoritas, dan pelanggaran integritas tubuh.
Fenomena ini bukan sekadar persepsi. Data menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat sistemik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan secara resmi, termasuk sedikitnya 82 kasus pada periode 2021–2024. Angka ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.
Dalam catatan tahunan terbaru, Komnas Perempuan juga mencatat lebih dari 330.000 kasus kekerasan berbasis gender secara umum, dengan sebagian signifikan terjadi di sektor pendidikan, termasuk yang terjadi di beberapa kampus, belakangan ini. Fakta ini menunjukkan bahwa kampus bukan ruang yang steril dari kekerasan, melainkan bagian dari problem struktural yang lebih luas.
Pemahaman consent
Salah satu akar persoalan yang paling mendasar adalah minimnya pemahaman tentang konsep consent atau persetujuan. Dalam banyak kasus, consent masih dipahami secara sempit, sekadar tidak adanya penolakan eksplisit. Padahal, dalam kajian akademik, consent dipahami sebagai persetujuan yang diberikan secara bebas dan dikomunikasikan secara jelas, baik secara verbal maupun nonverbal (Muehlenhard, 2016). Artinya, consent bukan asumsi, melainkan proses komunikasi aktif yang harus sadar, jelas, dan tanpa tekanan.
Ketidaktahuan ini tidak hanya terjadi pada mahasiswa, tetapi juga pada dosen, tenaga kependidikan, bahkan pengelola institusi. Akibatnya, banyak tindakan yang sebenarnya masuk kategori kekerasan seksual, justru dinormalisasi atau dianggap sebagai “kesalahpahaman”.
Masalah ini menjadi lebih kompleks, ketika dikaitkan dengan konstruksi sosial tentang maskulinitas. Dalam banyak konteks budaya, laki-laki tidak dididik untuk memahami batasan, empati, atau komunikasi emosional yang sehat. Sebaliknya, mereka sering dibentuk dalam kerangka dominasi dan kontrol, di mana relasi dengan perempuan kerap menjadi arena pembuktian diri. Pendidikan tentang consent, jika pun ada, jarang secara spesifik menyasar laki-laki sebagai subjek yang perlu belajar dan merefleksikan perannya dalam relasi tersebut.
Upaya membangun pemahaman tentang consent, karena itu perlu secara sadar menyasar laki-laki, bukan dalam kerangka menyalahkan, melainkan sebagai bagian dari pendidikan relasi yang setara. Banyak laki-laki tumbuh tanpa kosakata yang memadai untuk memahami batasan, membaca situasi, atau menafsirkan isyarat penolakan yang tidak selalu dinyatakan secara verbal.
Berbagai studi menunjukkan bahwa mahasiswa sering kali memahami consent secara ambigu, misalnya sebagai “tidak ditolak”, yang berpotensi membuka ruang salah tafsir dalam relasi (Anyadike-Danes, 2023). Padahal, pendekatan yang kini berkembang menekankan affirmative consent: persetujuan harus dinyatakan secara jelas, sadar, dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, ini berarti laki-laki perlu belajar bahwa diam bukan persetujuan, bahwa keraguan adalah penolakan, dan bahwa consent dapat ditarik kapan saja, bahkan dalam relasi yang sudah terjalin sekalipun.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.