Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional.

"Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.

Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, hari ini, kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia.

Pemusnahan dilakukan di tujuh lokasi berbeda yakni lima kapal di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), tiga kapal di Langsa (Aceh), dua kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).

Sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada akhir 2014, sekitar 174 kapal yang terkait perkara penangkapan ikan secara ilegal telah ditenggelamkan.

Penenggelaman kapal pelaku pencuri ikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman itu dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan melibatkan Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi dan Kapal Bakamla.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KKP untuk benar-benar menegakkan hukum setelah diberlakukannya moratorium perizinan kapal ikan eks-asing pada tahun 2015.


Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016