Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta berinisial AK tidak mematuhi norma penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Hal tersebut disampaikan Hanif menyusul penetapan AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditetapkan tersangka karena tidak mematuhi norma dalam rangka penanganan TPA-nya," kata Hanif di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan bahwa langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kadis LH sebagai tersangka.

"Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana," kata Rizal Irawan.

Baca juga: KLH tetapkan mantan Kadis LH DKI tersangka kasus TPST Bantargebang

Dia menjelaskan, sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyatakan akan mematuhi proses hukum penetapan tersangka AK.

"Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Dia menyampaikan bahwa pendampingan hukum akan diberikan karena ini merupakan mekanisme yang biasa dalam pemerintahan. Menurut Rano, kasus ini menjadi pelajaran.

Baca juga: Eks Kadis LH ditetapkan tersangka, DKI patuhi proses hukum berjalan

"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran," ucap Rano.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.