Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan skema sosialisasi masif terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pasca-pengesahannya nanti.
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang telah disetujui oleh rapat paripurna DPR RI untuk disahkan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.
“Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI itu juga mengatakan bagi pihaknya, RUU ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa ini menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Baca juga: Pengesahan UU PPRT dan semangat perubahan sosial Kartini
Baca juga: Anggota Baleg DPR: UU PPRT tidak boleh jadi "macan kertas"
Baca juga: Anggota DPR: UU PPRT harus mampu putus rantai eksploitasi PRT
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.