Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri memeriksa seorang pembuat konten video tentang makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan pemerasan.

"Ya sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Andrian tidak menjelaskan secara rinci materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Codeblu dalam pemeriksaan hari ini.

Dia hanya memastikan sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Codeblu dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont pada Februari 2026.

Pihak Clairmont melaporkan Codeblu lantaran merasa diperas setelah sebelumnya produk mereka mendapatkan nilai buruk berdasarkan review dari Codeblu.

Setelah mendapat review buruk, pihak Clairmont mendapat tawaran berupa konsultasi dari Codeblu dengan tujuan agar produk tersebut kembali memiliki citra yang baik

Namun demikian, pihak Clairmont merasa harga untuk jasa konsultasi yang ditawarkan Codeblu terlalu besar dan terkesan memiliki niat pemerasan.

Baca juga: Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

Baca juga: Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.