Kupang (ANTARA News) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Benny Parlaungan Sialangan meminta wajib pajak orang pribadi maupun badan di Kupang untuk jujur melaporkan data penghasilannya sehingga membantu menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak.

Warga negara yang baik adalah warga negara yang tidak ekedar taat membayar pajak tetapi juga jujur melaporkan data penghasilannya melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) baik orang/pribadi maupun badan secara langsung atau e-filing maupun manual," katanya di Kupang,

Menurut dia, ketidakjujuran dalam melaporkan data penghailnnya sesungguhnya tidak membantu penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.

Bukan cuma itu, menurut dia ketidakjujuran melaporkan penghailannya akan menyulitkkan pihak petugas melakukan pemeriksaan dengan benar.

Mekipun katanya dalam era globalisasi saat ini sangat mudah untuk melacak para penunggak pajak melalui penyediaan data dan metode pelacakan itu sudah dilakukan negara maju untuk mengejar potensi penerimaan di negara bebas pajak.

Dalam konteks untuk mencegah ketidakjujuran wajib pajak, pihak Kementerian Keuangan RI menerbitkan sistem pelaporan pajak Penggunaan pajak secara online atau e-filing untuk WP orang pribadi maupun badan seperti PT, CV, FA, Koperasi dan lainnya.

Namun hingga saat ini program e-filling ini belum mendapatkan sambutan baik ementtara terhitung bulan Juli mendatang wajib pajak wajib menggunakan e-filing.

"Untuk e-filing bulan Juli nanti wajib pajak harus sudah menggunakannya. Bahkan saat ini sudah ada bank tertentu yang sudah mewajibkan penggunaan e-filing. Memang masih rendah wajib pajak yang menggunakan e-filing, namun kita akan terus memberikan sosialisasi," kata Benny.

Dirinya mengatakan, banyak kemudahan untuk wajib pajak jika menggunakan e-filing. "Menggunakan e-filing banyak kemudahan yang diperoleh wajib pajak. Bisa melakukan pembayaran pajak lewat ATM atau internet banking. Tidak perlu antre lama di kantor pajak," kata Benny.

Beny mengakui di KPP Pratama Kupang baru sebagian kecil yang menggunakan e-filing. Hal itu karena baru sebagian kecil yang melek teknologi. Belum lagi infrastruktur pendukung terutama jaringan internet yang belum bisa diakses dengan mudah oleh semua wajib pajak.

Namun, kita akan tetap mendorong wajib pajak untuk menggunakan e-filing karena sangat memudahkan wajib pajak," kata Benny.

Saat ini, KPP Pratama Kupang masih memberi pelayanan secara ofline yakni secara manual untuk wajib pajak. Jumlah wajib pajak untuk di Kupang saat ini lebih dari 100 ribu. "Jumlah wajib pajak di Kupang sebenarnya sudah sangat banyak dan kurang efektif dilayani secara manual. Antrian akan sangat panjang sehingga kurang efektif. E-filing menjadi solusi untuk mengatasi hal ini," katanya.

Menurut dia, penggunaan fasilitas e-filing ini oleh wajib pajak di Kantor Pelayakan Pajak (KPP) Pratama Kupang khususnya Kota Kupang sejak peluncurannya hingga apllikasi pada laporan batas akhir 31 Maret 2016 diakui masih rendah.

"Jumlahnya baru mencapai 35-40 persen hingga batas akhir penyampaian laporan SPT orang pribadi akhir Maret sehingga pihak KPP Pratama Kupang memberi perpanjangan waktu bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan pajaknya melalui e-felling," katanya.

Diharapkan dengan perpanjangan ini jumlah pengguna dan pemakai bertambah seiring dengan masifnya sosialisasi yang terus dilakukan KPP Pratama Kupang.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

"Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu," katanya.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016