Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar dugaan praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur dengan menangkap empat orang tersangka tindak pidana itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut tersangka HPT, MHS, SST, dan ARS melakukan produksi Minyakita tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.
"Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi," kata Roy di Sidoarjo, Selasa.
Menurutnya, perusahaan itu mengurangi takaran minyak produksi Minyakita yakni dalam satu kemasan berlabel satu liter diisi dengan minyak curah sebanyak 700-900 mililiter sedangkan untuk kemasan lima liter diisi 4,6 liter.
Roy menjelaskan empat tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing yakni HPT selaku pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.
Baca juga: KPPU temukan praktik "tying" pada penjualan MinyaKita di Surabaya
Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan di Sidoarjo pada 14 April 2026.
Ia menjelaskan minyak ilegal ini kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia termasuk ke Tarakan, Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.
"Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 dan sekali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp234.996.000," kata Roy.
Ia mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Mendag ungkap lisensi ilegal jadi modus baru kecurangan MinyaKita
Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penelitian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp35 miliar.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.