Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat dua laporan polisi, yakni LP pertama dengan tersangka ABS dan A, serta LP kedua dengan tersangka RCYP.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap tiga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Julius Usman, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo di Kota Malang, Selasa, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial ABS (29) warga Wagir, Kabupaten Malang, A (42) warga Kedungkandang, Kota Malang, serta RCYP warga Muharto, Kota Malang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat dua laporan polisi, yakni LP pertama dengan tersangka ABS dan A, serta LP kedua dengan tersangka RCYP. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/4) dengan mengamankan satu mobil dan satu sepeda motor,” kata Aji.
Baca juga: Polda Jatim bekuk tersangka penimbunan BBM di Ngawi dan Sampang
Pada kasus pertama, tersangka ABS diketahui memodifikasi tangki kendaraan roda empat miliknya untuk menampung BBM dari SPBU di Jalan Julius Usman ke dalam 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter.
Aksi tersebut dibantu oleh tersangka A yang merupakan oknum pegawai SPBU, dengan imbalan Rp5.000 per jerigen.
“Yang bersangkutan diamankan di tempat kejadian perkara saat melakukan pengisian BBM. Saat itu, petugas menemukan 19 jerigen telah terisi,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
Berdasarkan keterangan, ABS telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran. Polisi masih mendalami lebih lanjut praktik tersebut.
Sementara itu, tersangka RCYP melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan sepeda motor di SPBU yang sama. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke dua jerigen berkapasitas 35 liter menggunakan selang karet.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan BBM kemudian dijual kembali secara eceran,” kata Aji.
Baca juga: Polda Jatim tangkap 27 pelaku penyalahgunaan 45 ton solar bersubsidi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 21 ayat (1) huruf A KUHP.
Tersangka ABS dan RCYP terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka A dikenai pidana paling banyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok karena berperan membantu.
Baca juga: Polres Ngawi bongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.