Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang setelah sekitar 20 tahun Undang-Undang itu dibahas.
Dengan disetujuinya Undang-Undang tersebut, artinya kini negara secara resmi mengakui keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang harus dilindungi. Seperti diketahui, tak sedikit kasus-kasus PRT yang mengalami kekerasan hingga ketidakjelasan pembayaran upah.
Adapun, RUU PPRT yang telah disetujui itu terdiri atas 37 pasal dan terbagi ke dalam 12 bab. Beragam pengaturan mengenai PRT pun tertuang secara lengkap dalam RUU tersebut, yang juga berasal dari aspirasi masyarakat, DPR hingga asosiasi dan organisasi yang bergerak di bidang pelindungan PRT.
Pada Pasal 2, poin yang paling penting adalah pelindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia yang meliputi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dalam Pasal 3 juga dijelaskan bahwa PRT harus terbebas dari ancaman diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
RUU itu juga kini mengatur syarat perekrutan bagi PRT untuk bisa bekerja. Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa PRT yang bisa direkrut itu minimal berusia 18 tahun serta perekrutannya pun harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).
Di sisi lain, RUU itu juga memuat sejumlah fasilitas yang bisa didapatkan oleh PRT dalam pekerjaannya, di antaranya yakni jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf g dan h sebagai hak bagi PRT.
Kemudian, Pasal 16 juga menyatakan iuran jaminan sosial kesehatan diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, RUU itu mengatur pelatihan dan vokasi bagi PRT, yang diatur dengan bab tersendiri. Pasal 23 menjelaskan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Pelatihan vokasi itu pun disediakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak swasta. Hal itu pun harus menjadi kebijakan dan program kerja tahunan pada kementerian terkait.
Kemudian hal penting lainnya yang diatur adalah soal besaran dan tata cara pemberian upah, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Dalam Pasal 16, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan berupa uang.
Di bagian akhir, RUU itu juga mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang itu harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4).
Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.
Baca juga: Komnas HAM nilai UU PPRT perkuat perlindungan dan keadilan pekerja
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan UU PPRT tonggak pemenuhan hak PRT
Baca juga: DPR setujui RUU PPRT disahkan jadi undang-undang
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.