Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut (AL) serta Polri berhasil membongkar praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau di Kalimantan Timur dengan menetapkan penanggung jawab gudang penampungan PS alias R sebagai tersangka utama.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom menyampaikan menetapkan PS alias R sebagai tersangka, selaku penanggung jawab gudang yang diduga tempat penampungan kayu ilegal berasal dari pembalakan Liar.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar," katanya.

Dia menjelaskan PS diamankan petugas pada Selasa (21/4), di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap F (24) yang diamankan Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan karena melakukan pengangkutan kayu jenis ulin yang disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKSH) diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Selain menetapkan PS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu truk bermuatan kayu ulin ilegal dengan dokumen SKSHH yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Baca juga: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut

Tim Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan yang kemudian berkolaborasi dengan Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu yang diangkut.

Para penyidik kemudian berhasil menemukan lokasi penampungan kayu di gudang kayu di Loa Janan Kota Samarinda yang dikelola PS.

Leonardo menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Ia telah memerintahkan penyidik terus mengembangkan penanganan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

"Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan," demikian Leonardo.

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum WNA China terkait penyelundupan satwa

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum pemburu liar bersenjata di TN Komodo

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.