Polemik ihwal blanket overflight clearance menjadi pengingat bahwa dalam geopolitik modern, ruang yang tampak kosong justru sering kali menjadi ruang yang malah paling diperebutkan.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah secara resmi membantah ihwal adanya kesepakatan blanket overflight clearance bagi Amerika Serikat, dan bantahan tersebut merupakan langkah diplomasi yang krusial.
Namun, bantahan itu rupanya tidak serta-merta meredam kegelisahan dan spekulasi di tingkat kawasan. Isu blanket overflight clearance, yang notabene terkait erat dengan kedaulatan udara ini, nyatanya memiliki resonansi yang jauh melampaui batas-batas teknis birokrasi.
Bagi sebagian negara di kawasan, isu ini tidak semata-mata menyangkut benar atau tidaknya sebuah kesepakatan, melainkan bagaimana persepsi terhadap arah kebijakan strategis Indonesia sedang dibaca.
Lewat sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/4), China, lewat juru bicara Kementerian Luar Negerinya, Guo Jiakun, merespons isu blanket overflight clearance ini dan mengaitkannya dengan Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).
Jiakun menegaskan bahwa Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC) menetapkan bahwa negara anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi apapun, termasuk penggunaan wilayah, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah anggota ASEAN.
Respons China itu tentu saja tidak lepas dari meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik. Dalam konteks ini, setiap kemungkinan akses militer, termasuk izin lintas udara, menjadi bagian dari kalkulasi strategis yang lebih luas.
Negara-negara di kawasan, termasuk China, boleh jadi cenderung membaca langkah Indonesia bukan hanya dari pernyataan resminya, tetapi juga dari konsistensi praktik di lapangan.
Hal tersebut bisa dipahami. Pasalnya, dalam lanskap geopolitik yang semakin cair, bahkan ketiadaan kebijakan pun dapat ditafsirkan sebagai sinyal. Apalagi jika menyangkut ruang udara, domain yang secara inheren berkaitan dengan kedaulatan, keamanan, dan proyeksi kekuatan.
Indonesia selama ini dikenal memposisikan dirinya sebagai negara non-blok yang aktif, yang berupaya menjaga keseimbangan di tengah tarikan dua kekuatan besar.
Namun, realitanya, posisi tersebut semakin sulit dipertahankan secara sederhana ketika dinamika kawasan menuntut kejelasan sikap yang lebih tegas. Bahkan, dalam beberapa kasus, sikap tidak memihak masih dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan terselubung oleh pihak tertentu.
Isu blanket overflight clearance juga membuka ruang diskusi tentang batas antara kerja sama militer yang sah dan potensi erosi kedaulatan.
Dalam hukum internasional, prinsip kedaulatan negara atas ruang udara -- sebagaimana ditegaskan dalam Chicago Convention 1944 -- bersifat fundamental.
Namun, karena pengaturan terhadap pesawat militer tidak sepenuhnya berada dalam payung International Civil Aviation Organization (ICAO), praktik di lapangan kerap bergantung pada perjanjian bilateral dan izin diplomatik, yang dalam kondisi tertentu membuka ruang interpretasi berbeda-beda antarnegara.
Baca juga: Menlu pastikan "overflight access" AS masih dalam proses pembahasan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.