Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai partai politik (parpol) harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal itu dikatakannya merespons usulan KPK soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang menyebutkan keuangan parpol perlu perbaikan dengan terintegrasi sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menurut saya, sudah seharusnya apapun yang terkait dengan APBN wajib dilaporkan secara akuntabel dan bertanggungjawab," ujarnya kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan parpol mendapatkan bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah hasil pemilihan umum (pemilu).
"Dana ini diberikan proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Total dana bantuan parpol tingkat pusat pada tahun 2023 mencapai Rp126 miliar," ungkapnya.
Selain itu, Iwan menyampaikan parpol sampai saat ini belum memberikan rincian terhadap penggunaan APBN, termasuk agenda pendidikan politik bagi kader partai.
"Kalau melihat pernyataan KPK, ternyata sejauh ini partai politik belum membuat laporan pertanggungjawaban yang memadai terkait uang APBN yang digunakan, termasuk untuk pendidikan politik," ucapnya.
Dia juga menjelaskan usulan itu menyimpulkan bahwa pendidikan politik parpol, baik untuk internal maupun masyarakat belum berjalan efektif, bahkan belum memenuhi standar pelaporan yang kredibel.
KPK, tutur dia, bertujuan menekan praktek korupsi di internal partai maupun yang dilakukan kader parpol saat menjabat sebagai pejabat negara, berkaca dari banyaknya kader partai tertangkap tangan karena korupsi.
"Karena sampai saat ini banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat negara menjadi pasien KPK karena tertangkap melakukan praktik korupsi," tutur Iwan.
Baca juga: PAN: UU Parpol tak atur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum
Baca juga: Peneliti: Usulan ketum parpol dua periode cegah pimpinan personalistik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.