Palu (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Badrodin Haiti, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh anggotanya dalam proses penegakkan hukum di daerahnya, khususnya di wilayah Poso. "Kalaupun ada hanya pelanggaran HAM biasa. Itu pun harus dibuktikan dengan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia di Palu, Jumat, usai menghadiri peresmian Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng. Badrodin menyilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada-tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya di lapangan. "Kami juga tidak membenarkan adanya pelanggaran HAM. Kalau memang ada anggota melanggar dan bisa dibuktikan, akan ditindak. Pokoknya masyarakat maupun anggota polisi yang melanggar akan ditindak," katanya menegaskan. Anggota Komnas HAM, Zumrotin K. Susilo, juga mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penyergapan yang dilakukan polisi di Tanah Runtuh Poso pada akhir November 2006, maupun dalam operasi bersenjata pada 11 dan 22 Januari 2007. Menurut Zumrotin, yang dikategorikan pelanggaran HAM berat jika dilakukan secara sistimatis dan meluas. "Jadi, yang ada pelanggaran HAM biasa, dan rincian pelanggaran akan disampaikan secara tertulis kepada Kapolda Sulteng. Tapi, secara lisan hal juga sudah dilaporkan kepada Kapolri," katanya. Pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, oknum anggota polisi melarang petugas medis mengevakuasi korban, kasus salah tangkap dan penyiksaan. "Komnas HAM juga tengah mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan di Poso yang belum tertangani oleh aparat keamanan," demikian Zumrotin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007