Saat daycare beroperasi tanpa standar yang ketat dan tanpa mekanisme kontrol yang memadai, negara sesungguhnya sedang gagal memenuhi kewajiban kehati-hatian tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo, Yogyakarta, beberapa hari lalu menyisakan kegelisahan yang sulit diabaikan.
Di ruang yang semestinya menjadi tempat aman bagi bayi dan balita, aparat justru menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi. Anak-anak yang dititipkan oleh orang tua, yang percaya penuh pada layanan pengasuhan, diduga mengalami kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu ditemukan terikat.
Peristiwa itu tidak hanya mengguncang para orang tua yang berbondong-bondong menjemput anak mereka, tetapi juga memunculkan pertanyaan, seberapa aman ruang pengasuhan yang selama ini kita percayakan kepada pihak lain?
Ketika orang tua bekerja sejak pagi hingga malam, daycare sering menjadi satu-satunya pilihan. Namun, kepercayaan itu seketika runtuh ketika yang muncul justru cerita tentang ketakutan, trauma, dan luka yang tidak terlihat.
Kasus di Yogyakarta memperlihatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian. Kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di ruang publik yang terang, tetapi justru di ruang privat yang tertutup dan sulit diawasi. Anak-anak usia dini tidak mampu bersuara, tidak bisa melapor, dan tidak memiliki daya untuk melawan.
Maka, persoalan daycare tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan individu antara orang tua dan pengelola. Ketika ruang pengasuhan berubah menjadi ruang risiko, persoalan tersebut bergeser menjadi isu publik yang menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan bermartabat.
Dasar hukum dan kewajiban negara
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.