Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong dukungan publik untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Saya kembali menekankan kepada teman-teman untuk terus memberikan dukungan kepada tiap-tiap langkah hukum yang dipilih oleh Andrie Yunus melalui kami tim kuasa hukum, Tim Advokasi Untuk Demokrasi," kata Perwakilan TAUD, Gema Gita dalam konferensi pers "Dari Warga Untuk Andrie" di M Bloc Space Jakarta, Senin.

Gema mengatakan pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pengungkapan kasus secara komprehensif menjadi penting untuk memastikan adanya kejelasan proses hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Selain itu, TAUD juga menilai dukungan dan perhatian publik berperan penting dalam mengawal jalannya proses hukum. Gema menyebut atensi masyarakat turut menjaga agar kasus tersebut tetap menjadi perhatian.

"Untungnya teman-teman selalu mengawal sehingga sampai dengan hari ini, sebulan lebih pasca kejadian, kasus ini masih menggema di media-media," katanya.

Dia menambahkan, TAUD akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong langkah-langkah yang dinilai dapat memperkuat penanganan perkara tersebut.

Anak muda menuliskan surat untuk Presiden dalam acara "Dari Warga Untuk Andrie" di M Bloc Space, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

TAUD juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini,” ucap Gema.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).

Sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Baca juga: Tim advokasi ungkap indikasi 16 pelaku dalam kasus Andrie Yunus

Baca juga: Komnas HAM didesak percepat investigasi kasus aktivisAndrie Yunus

Baca juga: Usut kasus Andrie Yunus, TAUD minta Presiden bentuk tim investigasi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.