Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menyita 10.375 butir obat keras atau obat daftar G dari hasil pengungkapan kasus selama Januari-April 2026.

"Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah barang bukti obat-obatan yang berhasil diamankan sebanyak 10.375 butir," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Jumlah tersebut menjadi indikator kuat masih maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Ribuan butir obat keras yang disita merupakan bagian dari 15 perkara yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu tersebut.

"Terkait peredaran obat daftar G di wilayah kami, selama empat bulan terakhir terdapat hampir sekitar 15 perkara," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi menjelaskan barang bukti yang ditampilkan kepada media saat ini hanya sebagian dari total keseluruhan.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memastikan kandungan dan klasifikasi zat di dalamnya.

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika lain seperti ganja dan sabu.

Namun, fokus utama dalam pengungkapan kali ini adalah tingginya jumlah obat daftar G yang beredar secara ilegal.

Dedi menegaskan obat daftar G seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena memiliki potensi ketergantungan dan efek samping berbahaya jika disalahgunakan. Namun dalam praktiknya, obat tersebut kerap diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan.

"Ini obat daftar G, dan barang bukti di tempat ini adalah yang mengandung narkotika. Yang terbanyak masih dalam proses," ucap Dedi.

Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang kini dinilai semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan remaja.

Dengan penyitaan lebih dari 10 ribu butir obat keras ini, Dedi berharap dapat memutus rantai distribusi serta menekan angka penyalahgunaan obat berbahaya di Jakarta Timur.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Baca juga: Polisi sita ribuan obat keras di Pademangan Jakut

Baca juga: Polisi kejar penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik di Jaktim

Baca juga: Polisi tangkap lima pengedar obat keras ilegal di Jakpus

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.