insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat hanya mampu meredam kenaikan harga dalam jangka pendek
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah gejolak geopolitik global.
Menurut Ketua Umum MTI Haris Muhammadun, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat hanya mampu meredam kenaikan harga dalam jangka pendek.
“Efektif hanya jangka pendek, tapi terbatas. Misalnya saat ini masih low season. Ketika high season, permintaan tinggi, mekanisme pasar bekerja, harga avtur masih tinggi, sementara tarif seperti sekarang akan semakin memberatkan maskapai,” ujar Haris kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia memandang kebijakan PPN DTP lebih bersifat 'peredam gejala', bukan solusi untuk memperkuat fondasi industri penerbangan. Maka, untuk menghadapi lonjakan harga energi dan disrupsi rantai pasok, diperlukan kebijakan yang bersifat struktural dan sistemik.
Adapun beberapa rekomendasi MTI antara lain; reformasi harga dan suplai avtur, pemberian insentif fiskal bagi maskapai seperti pengurangan sementara pajak penghasilan (PPh) badan, insentif leasing pesawat (tax relief), serta relaksasi bea impor suku cadang guna menjaga arus kas dan solvabilitas.
Selain itu, efisiensi navigasi dan kebandarudaraan juga dinilai krusial. Hal ini bisa ditempuh melalui optimalisasi rute (airspace design), pengurangan holding atau delay, implementasi Performance Based Navigation (PBN), serta penurunan biaya jasa kebandarudaraan seperti ground handling, parkir, dan landing fee.
MTI juga mendorong penguatan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) di dalam negeri.
Di sisi lain, persepsi publik terhadap tarif penerbangan perlu dijaga agar kepercayaan terhadap transportasi udara tetap terpelihara.
Dukungan terhadap sektor turunan seperti pariwisata dan perhotelan juga menjadi bagian dari strategi menjaga ekosistem industri.
Lebih lanjut, MTI turut mendorong pemanfaatan pesawat produksi dalam negeri, seperti buatan PT Dirgantara Indonesia guna menekan biaya subsidi dan harga tiket.
Dalam jangka menengah hingga panjang, aturan tarif berbasis dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dinilai perlu ditinjau ulang karena parameternya sudah tidak relevan.
Kemudian terkait efektivitas PPN DTP, Haris menjelaskan bahwa insentif tersebut memang bisa membantu menjaga kinerja maskapai dalam jangka pendek.
Namun, diperlukan penyesuaian lebih lanjut agar keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, kenaikan harga avtur domestik yang mencapai lebih dari 70 persen per 1 April 2026 diperkirakan memicu kenaikan harga tiket sebesar 9-13 persen.
Pemerintah merespons dengan kebijakan fuel surcharge sebesar 38 persen dan PPN DTP 11 persen guna menjaga keterjangkauan dan mempertahankan tingkat keterisian penumpang (load factor).
Haris menambahkan, kebijakan PPN DTP yang berlaku sekitar 60 hari bersifat temporer dan diharapkan dapat meredam dampak lonjakan harga avtur. Namun, jika ketidakpastian global terus berlanjut, tekanan terhadap industri penerbangan akan semakin besar, baik bagi maskapai maupun konsumen.
"Dampaknya ada, bahkan bisa terasa cukup nyata tetapi tidak bertahan lama dan tidak mengubah fondasi industri. Ini adalah stabilisasi pasar jangka pendek (short-term demand stimulus), 60 hari terlalu pendek untuk mengubah perilaku perjalanan jangka panjang maupun strategi harga maskapai," jelasnya.
Baca juga: MTI: Penghapusan perlintasan sebidang koridor padat harus dipercepat
Baca juga: MTI sebut perlunya mitigasi kendaraan mogok di perlintasan kereta
Baca juga: MTI: Kecelakaan di Bekasi momen perkuat keselamatan perlintasan kereta
Baca juga: MTI usul ERP di Jakarta diterapkan di kawasan dengan angkutan umum
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.