negara tidak cukup hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga wajib mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan pekerja
Jakarta (ANTARA) - Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum penting untuk membaca arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Tahun ini, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, menyuarakan aspirasi yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan yang adil.
Di satu sisi, negara menunjukkan ruang dialog yang terbuka. Di sisi lain, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah sektor ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya terselesaikan.
Merujuk pada Satudata Kemnaker, sepanjang Januari hingga Maret 2026, setidaknya 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan konsentrasi tertinggi terjadi di Jawa Barat.
Angka ini memang menunjukkan tren penurunan dari bulan ke bulan, tetapi tetap mencerminkan adanya kerentanan dalam pasar kerja nasional. Bahkan, ada potensi tambahan ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di sektor industri tertentu, terutama yang terdampak tekanan biaya produksi dan dinamika ekonomi global.
Di tengah situasi tersebut, tuntutan buruh yang kembali mengemuka, mulai dari kebutuhan akan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, pembatasan praktik outsourcing, hingga perlindungan terhadap ancaman PHK, tidak dapat dipahami semata sebagai tekanan politik, melainkan sebagai refleksi dari kebutuhan riil pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin kompleks.
Aspirasi ini pun menunjukkan bahwa buruh tidak hanya menuntut perlindungan, tetapi juga kepastian arah kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutan hidup mereka.
Namun, May Day 2026 tidak hanya menghadirkan daftar tuntutan, melainkan juga membuka peluang. Adanya ruang dialog antara pemerintah dan serikat pekerja, serta komitmen untuk meninjau berbagai kebijakan strategis, menjadi sinyal bahwa negara memiliki kesempatan untuk bergerak lebih progresif.
Momentum ini penting untuk mendorong percepatan reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya reaktif terhadap tekanan, tetapi proaktif dalam membangun sistem kerja yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemprov: 2.000 buruh akan peringati May Day tahun ini di Sumut
Menata ulang arah kebijakan ketenagakerjaan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.