Surabaya (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
 
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon.

Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," katanya.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi tidak langsung menyikapi putusan hakim, belum menetapkan apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," katanya.

Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti Soemarso mengatakan dengan setelah permohonan praperadilian dikabulkan maka otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang dan pencekalan kliennya telah gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," katanya usai persidangan.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham (IPO) Bank Jatim.

La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan menyatakan telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.


Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016