Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan
Denpasar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menjerat gitaris grup band Geisha, Roby Satria terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1,46 gram netto dengan pasal berlapis.

"Tersangka Roby didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara, karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya dengan adanya barang bukti ganja yang dimiliki tersangka saat penangkapan.

Setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua dari Kepolisian kepada Jaksa ini, kata dia, langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Terkait empat teman terdakwa yang saat ini DPO, lanjut dia, masih menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

"Alasan empat teman tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan saya belum tahu, namun kita sudah mengirim surat P21 A kepada penyidik," ujarnya.

Ia menjelaskan, P21 A itu artinya mengingatkan kembali kepada penyidik untuk mengirim berkas, tersangka dan barang bukti yang belum dilimpahkan.

Roby Satria, gitaris band Geisha yang menjadi tersangka dalam kasus itu memberikan komentarnya untuk tetap direhabilitasi, karena dirinya masih dalam proses adiksi atau pemulihan dari ketergantungan obat-obatan itu.

"Pemulihan Adiksi saya itu paling penting, karena ingin kembali melakukan rutinitas menghibur masyarakat melalui musik, namun masih tersandung kasus ini," ujar Roby.

Roby ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara, di Lobi Hotel Aston Denpasar, Bali, pada 19 November 2015, Pukul 00.45 WITA berkat informasi dari driver gojek yang mencurigai paket yang dibawanya untuk Roby.

Dari hasil penggeledahan petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan langsung digiring ke Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku barang haram itu memang miliknya yang dibeli dari temannya yang saat ini masih DPO. 

Pewarta: Oleh I Made Surya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016