Ini kita coba mau diskusikan dengan pemerintah juga kalau bisa jangan sampai akhir tahun 2027. Ini kita coba perpanjang lagi minimal tiga sampai lima tahun lagi karena ini dampaknya luar biasa dari data kami ini cukup membantu,

Jakarta (ANTARA) - CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengungkapkan, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan sangat membantu.

"PPN DTP ini sangat membantu. Jadi banyak masyarakat yang end-user perumahan khususnya dia mau beli rumah mau cepat kemudian banyak ready stock atau tadi indent yang memanfaatkan PPN DTP," ujar Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Dirinya mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan PPN DTP untuk sektor perumahan diperpanjang karena membantu pengembangan perumahan dan masyarakat.

"Ini kita coba mau diskusikan dengan pemerintah juga kalau bisa jangan sampai akhir tahun 2027. Ini kita coba perpanjang lagi minimal tiga sampai lima tahun lagi karena ini dampaknya luar biasa dari data kami ini cukup membantu," katanya.

Baca juga: Purbaya terbitkan aturan PPN DTP rumah 100 persen untuk 2026Baca juga: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah

Menurut Ali, PPN DTP ini menjadi salah satu program stimulus yang harus dilanjutkan. "Kita dorong sama-sama pemerintah supaya ini bisa dilanjutkan program PPN DTP," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.

Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

Baca juga: Para inovator BTN Housingpreneur siap dukung program perumahan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Fasilitas PPN DTP berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk satu unit hunian, tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Baca juga: Wamenkeu: Sektor perumahan jadi motor penggerak ekonomi nasional

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.