Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan Wikimedia Foundation telah mematuhi secara penuh ketentuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sehingga layanannya seperti Wikipedia telah dinormalisasi kembali aksesnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan komitmen kepatuhan Wikimedia Foundation terhadap aturan pendaftaran PSE di lingkup privat itu telah dipenuhi pada Kamis ini.
"Wikimedia Foundation inc akhirnya sudah mendaftar penuh sehingga sudah dinormalisasi layanannya," kata Alexander kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemkomdigi sebut Wikimedia patuh daftar PSE ikut aturan Indonesia
Sebelumnya, Kemkomdigi pada Selasa (28/4) menyatakan Wikimedia Foundation telah melakukan pendaftaran PSE tahap awal dengan didampingi oleh tim dari Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan mekanisme pendaftaran PSE dan menyebutkan pendampingan dilakukan agar Wikimedia Foundation dapat memenuhi ketentuan di Indonesia dengan optimal.
"Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat," kata Meutya di Jakarta, Selasa (28/4).
Baca juga: Kemkomdigi besok temui Wikimedia Foundation bahas kepatuhan daftar PSE
Wikimedia Foundation sebagai organisasi nirlaba diketahui memiliki beberapa platform digital yang beroperasi di Indonesia termasuk di antaranya adalah Wikipedia.
Layanan digital dari organisasi tersebut sempat tertutup sebagian aksesnya karena ternyata hingga akhir 2025, sebagai PSE mereka belum mengikuti ketentuan pendaftaran PSE lingkup privat.
Padahal aturan pendaftaran PSE lingkup privat kata Meutya merupakan aturan yang sudah berlaku sejak 2019 dan bukan sesuatu yang baru.
Baca juga: Kewajiban daftar PSE global bukti Pemerintah jaga daya saing PSE lokal
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Pemerintah sempat memberikan perpanjangan waktu pendaftaran PSE kepada Wikimedia Foundation, namun hingga awal April 2026 PSE itu masih juga belum mendaftar.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia sempat mengultimatum Wikimedia Foundation untuk memenuhi kewajibannya dan akhirnya mereka mulai berdialog dengan Kemkomdigi.
Dialog konstruktif bersama tim Kemkomdigi dilaksanakan, baik secara daring dengan pihak platform di pusat operasionalnya di San Fransisco maupun dengan pertemuan langsung di Indonesia.
Baca juga: Ultimatum Wikimedia bentuk ketegasan Indonesia jaga kedaulatan digital
Baca juga: Pakar nilai Wikimedia perlu daftar PSE demi jamin kepastian hukum
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.