Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait pembatalan status cegah dan penarikan paspor Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalliti.

"Untuk mekanisme pembatalan pencegahan dan pembatalan penarikan paspor yang bersangkutan sudah tentu juga harus melalui permintaan pihak Kejaksaan, tidak semata-mata kami bisa langsung mencabut atau membatalkan putusan Kejaksaan Agungnya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Padahal La Nyalla sendiri diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Maret 2016.

Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016, namun pada 17 Maret ia diketahui melintas ke luar negeri dengan pesawat Garuda No GA 818 tujuan Kuala Lumpur.

"Imigrasi menjalankan tugas dan fungsinya untuk pencegahan dan penarikan paspor yang bersangkutan atas dasar permintaan Kejaksaan selaku penyidiknya. Putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan yang diajukan ke Luar Negeri kan juga harus ditaati pihak-pihak terkait," tambah Heru.

Dalam putusannya, hakim Ferdinandus menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah.

Alasannya karena bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Atas putusan PN Surabaya tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung menjawab pertanyaan upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla.

Maruli juga mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.

"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," tegas Maruli.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016