Suara buruh bukan sekadar tuntutan, tetapi masukan strategis dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif.

Jakarta (ANTARA) - Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei pada dasarnya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang artikulasi kolektif bagi pekerja untuk menyuarakan hak dan keadilan.

Pada May Day 2026, gelombang aksi yang diperkirakan melibatkan ratusan ribu buruh di berbagai daerah menjadi pemantik kuat bahwa isu ketenagakerjaan masih jauh dari kata ideal.

Konsentrasi massa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, mencerminkan bahwa suara buruh tetap relevan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Data Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai lebih dari 147 juta orang, menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai isu strategis dalam pembangunan nasional.

Namun, May Day seharusnya tidak berhenti sebagai simbol. Ia menjadi resonansi dari persoalan yang lebih dalam: bagaimana pekerja menghadapi perubahan struktur ekonomi global yang semakin menuntut fleksibilitas, tetapi sering kali mengorbankan kepastian kerja.

International Labour Organization pada 2024 mencatat bahwa sekitar 60 persen pekerja di negara berkembang masih berada dalam sektor informal, termasuk Indonesia yang angkanya mencapai sekitar 59 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja belum menikmati perlindungan kerja yang memadai, sehingga suara mereka menjadi semakin penting untuk didengar.

Baca juga: Merayakan buruh, melupakan kuli


Tekanan ekonomi

Resonansi suara buruh tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi global yang terus meningkat. Konflik Rusia-Ukraina telah memicu volatilitas harga energi dan pangan, yang berdampak langsung pada biaya hidup pekerja.

International Monetary Fund dalam World Economic Outlook (2023) mencatat inflasi global mencapai 8,7 persen pada 2022, sementara pertumbuhan ekonomi melambat ke kisaran 3 persen. Kondisi ini menciptakan tekanan ganda: upah riil pekerja tergerus, sementara peluang kerja tidak tumbuh secepat kebutuhan angkatan kerja.

Di Indonesia, tekanan tersebut tercermin dalam struktur ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik (2025) mencatat tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,3 persen, meskipun angka ini tidak sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan. Banyak pekerja yang berada dalam kondisi bekerja dengan jam kerja rendah dan pendapatan tidak stabil.

Selain itu, sektor padat karya, seperti tekstil dan manufaktur, menghadapi tekanan global yang berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Situasi ini memperkuat urgensi perlindungan tenaga kerja dalam kebijakan ekonomi nasional.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.