Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi

Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan enam tersangka yang menjadi perusuh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung, itu terbukti positif mengonsumsi obat terlarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan keenam tersangka itu terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan Tamansari.

"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca juga: Farhan sesalkan aksi ricuh massa baju hitam saat May Day di Bandung

Adapun keenam tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama.

Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti psikotropika dari salah satu tersangka, di antaranya butiran Alprazolam dan obat lainnya.

Menurut dia, kasus penyalahgunaan obat tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Baca juga: Kericuhan May Day di Bandung, polisi tetapkan 6 orang jadi tersangka

“Petugas turut menyita atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu, seperti bendera dan stiker yang ditemukan di dalam tas para pelaku,” katanya.

Hendra menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol yang mereka bawa,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jabar: Aksi massa baju hitam rusak fasilitas umum saat May Day

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.