Perkembangannya kami masih tahap melengkapi data kerugian
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperkuat bukti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima.
"Perkembangannya kami masih tahap melengkapi data kerugian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB seiring proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
“Ini sudah tahap pemberkasan, dan penyidik menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran TKDT periode 2019–2025, Polda NTB telah menetapkan satu tersangka berinisial IR.
Baca juga: Terjerat korupsi tunjangan guru, mantan kepala Kemenag Bima ditahan
Tersangka yang merupakan perempuan itu diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Bima dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
Endriadi menyebut puluhan dokumen hasil penyitaan saat ini tengah diperiksa, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi yang berasal dari para guru penerima TKDT.
Baca juga: Jaksa segera limpahkan berkas pemotongan tunjangan guru ke pengadilan
Dari keterangan saksi, terungkap adanya dugaan penyerahan uang kepada tersangka dilakukan dalam kondisi tertekan, karena khawatir tunjangan tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Dugaan pungutan liar tersebut menyasar guru sekolah dasar penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut penyidik telah menemukan adanya niat jahat atau mensrea dari tersangka.
“Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.
Penyidik, lanjut dia, masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan liar tersebut melalui penelusuran aliran dana milik tersangka.
Baca juga: Mantan Kepala Kemenag Bima jalani pemeriksaan terdakwa
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.