Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.
"Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” kata dia dalam audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penguatan pemahaman hukum bagi kepala desa bernilai penting karena hal itu fondasi utama setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saat ini, katanya, masih banyak kepala desa belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Padahal, ujar dia, kepala desa memiliki peran strategis mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: KemendesPDT targetkan hapus blank spot dan aliran listrik di pedesaan
Oleh karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi kepala desa.
Kerja sama dengan Peradiprof itu akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kedua belah pihak diharapkan menghadirkan program pendampingan, pelatihan, serta edukasi hukum yang komprehensif bagi para kepala desa di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan advokat profesional, ia optimistis para kades mampu memahami regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Perwakilan Peradiprof menyambut baik inisiatif tersebut dengan menyatakan kesiapan organisasi terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa.
Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus pada pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
"Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum," ucap dia.
Langkah itu, kata dia, juga bagian dari upaya preventif meminimalisasi potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Dengan kades yang melek hukum, dia mengharapkan, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kemendes PDT-Barisan 8 Center kolaborasi cetak 5.000 desa ekspor
Baca juga: Mendes: Tidak naikkan harga BBM, Presiden berpihak rakyat di desa
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.