Dalam jangka pendek, dampak kebijakan ini akan terlihat pada perubahan struktur pendapatan dan biaya operasional. Dalam jangka menengah, efeknya dapat meluas ke pola konsumsi layanan, strategi bisnis perusahaan, serta dinamika investasi di sektor eko

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator ojek daring sebesar delapan persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, menjadi titik perubahan penting dalam relasi antara negara, platform digital, dan mitra pengemudi.

Aturan ini secara langsung mengubah distribusi pendapatan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang selama beberapa tahun terakhir didominasi oleh mekanisme pasar dan kebijakan internal perusahaan.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas tersebut dengan dasar bahwa skema sebelumnya belum memberikan proporsi yang dianggap adil bagi pengemudi. Sebelum aturan ini diterapkan, potongan aplikator berada pada kisaran 10 hingga 20 persen. Dengan batas baru, pengemudi secara normatif memperoleh porsi minimal 92 persen dari nilai transaksi. Perubahan ini berdampak langsung pada pembagian pendapatan per perjalanan yang diterima mitra.

Selain pengaturan komisi, pemerintah memasukkan kewajiban perlindungan sosial dalam regulasi yang sama. Pengemudi diarahkan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja melalui skema nasional. Penekanan pada aspek ini menunjukkan bahwa pemerintah tak hanya memberikan perhatian pada soal pembagian pendapatan, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja dalam sektor informal berbasis digital.

Kebijakan ini diperkuat dengan langkah struktural melalui keterlibatan negara di dalam perusahaan aplikator.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli sebagian saham di sejumlah perusahaan platform. Kepemilikan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk memengaruhi kebijakan internal perusahaan, termasuk dalam penentuan komisi dan pengaturan operasional.

Masuknya negara sebagai pemegang saham mengubah pola hubungan antara regulator dan pelaku usaha. Pemerintah kini juga menjadi bagian dari struktur pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Situasi ini menciptakan mekanisme pengawasan yang berbeda dibandingkan pendekatan regulasi konvensional.

Respons dari pelaku industri menunjukkan bahwa penyesuaian masih dalam tahap awal. Gojek menyatakan akan mempelajari detail aturan serta implikasi operasional yang timbul. Proses kajian mencakup perhitungan ulang struktur biaya, pengaruh terhadap program insentif, serta kemungkinan perubahan strategi layanan. Pernyataan ini menandakan bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian bertahap untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan bisnis.

Grab juga menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta kesinambungan layanan. Dalam konteks ini, perubahan komisi tidak berdiri sendiri, karena setiap penyesuaian akan berdampak pada keseluruhan struktur biaya yang mencakup operasional, teknologi, dan pemasaran.

Baca juga: Gojek siap kaji peraturan potongan 8 persen bagi mitra pengemudi

Baca juga: Grab siap kolaborasi dengan pemerintah terkait Perpres 27/2026

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.