Tentu saja, masa depan pesantren tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga jati diri sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman.

Jakarta (ANTARA) - Transformasi kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menjadi nafas segar, terutama bagi ekosistem pendidikan berbasis keilmuan Islam.

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren bukan sekadar kenaikan eselon, melainkan wujud peningkatan kapasitas negara yang selama ini belum sepenuhnya tampak. Selama ini, pesantren kerap dipandang sebagai “kelas kedua” dalam sistem pendidikan nasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi titik balik dalam pengakuan negara terhadap kedaulatan pesantren, yang kini ditempatkan setara dalam sistem pendidikan nasional.

Tak hanya itu, negara secara eksplisit mengakui pesantren bukan semata-mata sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat tersebut bukan sekadar deskripsi sosiologis yang sudah lama berlaku di lapangan. Pengakuan itu kini menjadi mandat hukum yang menuntut respons kelembagaan yang nyata dari negara.

Peran pendidikan pesantren sendiri telah teruji selama berabad-abad. Bahkan jauh sebelum negara ini berdiri, pesantren telah mendidik santri serta melahirkan ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa. Perjuangan kemerdekaan Indonesia pun tidak dapat dilepaskan dari kontribusi masyarakat pesantren.

Negara dapat saja mengklaim kontribusinya terhadap pesantren melalui regulasi dan subsidi, tetapi sejatinya pesantren tumbuh karena ketangguhan internalnya sendiri yang berakar dari kemandirian kiai, kesetiaan santri, dan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Perundungan anak hingga tewas, KPAI desak proses hukum ditegakkan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.