Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada warga negara asing yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia, utamanya di Provinsi Bali, dengan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan Hendarsam menindaklanjuti hasil operasi Satgas Patroli Dharma Dewata di Pulau Bali yang menjaring 62 orang warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hanya ada dua pilihan bagi WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional, yakni tunduk pada aturan atau keluar dari negara Indonesia.
Di sisi lain, Hendarsam menyambut baik wisatawan maupun investor yang datang dengan niat baik dan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.
"Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia," ujarnya menegaskan.
Hendarsam mengatakan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa.
Ditjen Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata pada 15 April 2026 sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Bali.
"Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami usung," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali jaring 62 WNA dalam operasi Patroli Dharma Dewata
Ditjen Imigrasi semakin memperketat pengawasan WNA melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia, terutama di Bali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.
"Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin," kata Yuldi.
Dia menambahkan penertiban 62 orang WNA di Bali adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi tidak memberi ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di Tanah Air.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya berhasil menjaring 62 orang WNA yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan operasi Patroli Dharma Dewata pada 15 April hingga 4 Mei 2026.
Walau tidak dijelaskan dari negara mana saja asal 62 WNA tersebut, Felucia mengatakan Patroli Dharma Dewata menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggi (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
"Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap," katanya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai verifikasi data 26 WNA diduga terlibat penipuan daring
Menurut dia, keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat.
Bahwa pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas.
"Kantor Imigrasi Bali mendukung penuh kebijakan Ditjen Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.
Felucia menambahkan saat ini 62 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administrasi berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia alam jangka waktu tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali," kata Felucia.
Baca juga: Diduga terlibat pencurian, Imigrasi Bali tangkap tiga WNA China

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.