Jakarta (ANTARA News) - Artis Nikita Mirzani diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, terkait pengusutan kasus mucikari prostitusi artis.

"Nikita diperiksa untuk dikonfrontasi dengan tersangka A," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Jakarta.

Menurutnya, keterangan A cocok dengan keterangan korban yang merupakan mantan finalis Puteri Indonesia, Puty Revita dan dua tersangka lainnya yakni Ferry Okviansah dan Ronal Rumagit.

Namun, keterangan A dengan Nikita berbeda.

"Makanya kami panggil lagi Nikita (untuk diperiksa). Seharusnya minggu lalu tapi (Nikita) baru bisa hadir hari ini karena (Nikita) sakit habis operasi," katanya.

Keterangan Nikita, ujarnya, sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka A.

Nikita yang tiba di area Mabes Polri, Jumat siang, enggan mengomentari pertanyaan para wartawan dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Sementara berkas kasus Ferry dan Ronal sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu agenda persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus tersebut bermula saat keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan artis Nikita Mirzani dan model cantik yang juga mantan finalis Putri Indonesia, Puty Revita.

Namun kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang.

Untuk ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016