PP TUNAS berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur lingkungan yang sudah terbentuk, bukan membentuk ulang kebiasaan dari awal
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.
Regulasi ini mulai berlaku pada Maret-April 2026 dan mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari verifikasi usia, moderasi konten, hingga kewajiban platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua.
Secara garis besar, PP Tunas dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Pemerintah mewajibkan penyedia layanan seperti media sosial, game online, dan platform streaming untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten yang dikonsumsi anak.
Langkah ini mencakup pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, perlindungan data pribadi, serta respons cepat terhadap laporan pelanggaran seperti perundungan siber dan eksploitasi.
Namun, keberadaan regulasi ini juga menunjukkan realitas yang tidak bisa diabaikan, yaitu fakta tentang anak-anak Indonesia sudah tak terpisahkan dengan gawai . Pemerintah tidak lagi berada pada tahap mencegah paparan, melainkan mengelola dampaknya.
Dalam konteks ini, PP Tunas berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur lingkungan yang sudah terbentuk, bukan membentuk ulang kebiasaan dari awal.
Pendekatan tersebut terlihat dari fokus kebijakan yang lebih banyak menyasar platform digital. Verifikasi usia diperketat agar anak tidak mengakses fitur dewasa, algoritma dan iklan harus disaring, serta penyedia layanan diwajibkan menghadirkan fitur kontrol orang tua. Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya literasi digital bagi keluarga.
Di sisi lain, terdapat kelompok anak yang tidak sepenuhnya bergantung pada gawai itu sendiri. Mereka masih menjalani aktivitas fisik, membaca buku, dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sosial. Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan terhadap regulasi yang ketat di ruang digital menjadi relatif berbeda.
Perbedaan inilah yang memunculkan satu pertanyaan tentang apakah PP Tunas diperlukan oleh semua anak? Atau hanya bagi mereka yang sudah mengalami ketergantungan terhadap ponsel dan tablet?
Rekomendasi dari lembaga kesehatan internasional memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola penggunaan gawai yang sehat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan American Academy of Pediatrics (AAP) menyarankan bahwa anak usia nol hingga dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali, kecuali untuk video call singkat dari orang tua.
Pada usia dua hingga lima tahun, penggunaan dibatasi maksimal satu jam per hari dengan pendampingan orang tua dan konten berkualitas.
Memasuki usia enam sampai 12 tahun, penggunaan gawai diperbolehkan secara bertahap dan terjadwal, dengan penekanan pada keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital. Pada usia 13 hingga 15 tahun, anak dapat mulai menggunakan gawai secara mandiri dengan pengawasan ketat, sementara kepemilikan penuh, termasuk akun media sosial, baru direkomendasikan pada usia 16 tahun ke atas.
Baca juga: Orang tua perlu proaktif dalam mendampingi anak pada era digital
Panduan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.