Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi akan menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Sebab, kata dia, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri. Adapun komisi tersebut sudah menyampaikan hasil kinerjanya terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi III DPR sebut ada 4 RUU prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset

Saat ini, menurut dia, DPR RI masih berada dalam masa reses. Dia mengatakan RUU Polri kemungkinan bakal segera diproses setelah memasuki masa sidang mendatang.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa rekomendasi dari KPRP mengenai Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah yang sudah tepat. Dia menilai bahwa keberadaan Polri di bawah kementerian adalah hal yang mustahil.

"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR," kata dia.

Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus benar-benar profesional dalam mengawasi Korps Bhayangkara itu. Dia berharap Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat.

Baca juga: Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi", seperti yang dipantau dalam unggahan Sekretariat Presiden.

Penyerahan itu dihadiri juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.

Baca juga: Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.