dengan adanya pendaftaran hak merk, sangat membantu untuk pengembangan bisnis
Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merasakan manfaat dengan mendaftarkan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Salah satunya, Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang Nasrul Caniago yang menceritakan pengalamannya mulai menekuni usaha kedai kopi pada tahun 2018, lalu mendaftarkan hak merek "Abu Dafi" ke DJKI pada 2022.
"Alhamdulillah, pendaftaran hal merk disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise," kata Nasrul di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menyampaikan beberapa manfaat pendaftaran hak merk usaha, pertama sebagai bentuk perlindungan hukum agar khusus merk Abu Dafi tidak bisa digunakan/diklaim orang lain.
Menurut dia, banyak ditemukan kejadian merk usaha sama, sementara pihak pertama yang punya merk itu tidak mendaftarkannya ke Kemenkum, padahal usahanya maju.
"Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum lain untuk mendaftarkan hak merk tersebut, sehingga orang yang punya merk pertama terpaksa mengubah nama usahanya," ujar Nasrul.
Baca juga: Permenkum baru percepat durasi pemeriksaan substansif merek
Baca juga: Menkum: Pendaftaran merek di Indonesia lebih cepat dari AS dan China
Manfaat lainnya, kata dia, pendaftaran hak merk menjadi suatu selling point atau nilai jual saat presentasi dengan mitra bisnis.
Dengan menampilkan merk Abu Dafi sudah terdaftar di DJKI, tentu dapat membangun kepercayaan mitra untuk bergabung dengan bisnis kedai kopi yang telah memiliki belasan cabang usaha tersebut.
Berikutnya, manfaat pendaftaran hak merk termasuk ke dalam aset tidak berwujud, yang sewaktu-waktu bisa diperjualbelikan ketika ada tawaran atau pelaku usaha tidak mau berbisnis lagi.
"Jadi, dengan adanya pendaftaran hak merk, sangat membantu untuk pengembangan bisnis," ucapnya.
Makanya, Nasrul mengajak pelaku usaha terutama.para pelaku UMKM, segera mendaftarkan hak merk mereka agar punya payung hukum sekaligus membangun tingkat kepercayaan konsumen.
Menurut dia, biaya pendaftaran hak merek di DJKI cukup terjangkau, yakni sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu sepuluh tahun.
Ia pun mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kepri, karena aktif jemput bola dan melakukan pendampingan dari awal proses pendaftaran hingga selesai, dengan cepat dan mudah.
"Prosesnya selesai sekitar enam bulan," sebutnya.
Sementara, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri Amry Novaldy menyebutkan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk hak merk sangat mudah, murah dan transparan.
Seluruh tahapan pendaftaran itu bahkan bisa dipantau secara online melalui website https://merek.dgip.go.id.
Amry memaparkan tahapan pendaftaran hak merk, meliputi pemeriksaan administrasi, lalu pengumuman merk yang didaftarkan di berita acara permohonan merk selama dua bulan.
Apabila setelah dua bulan tak ada pihak keberatan terhadap pendaftaran merk itu, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
"Dari awal daftar sampai terbitnya sertifikat hak merk, kurang lebih enam bulan," ungkap Amry.
Ia menambahkan biaya pendaftaran hak merk terdiri dua kategori, yaitu pemohon menggunakan kategori umum dengan biaya sebesar Rp1,8 juta.
Sedangkan bagi pemohon menggunakan kategori UMKM biayanya sebesar Rp500 ribu, setelah dapat dispensasi atau pemotongan dari pemerintah.
"Kami terus menyebarkan informasi HAKI melalui media massa, media sosial serta penerima manfaat guna mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan hak merk, khususnya di Kepri," demikian Amry.
Baca juga: DJKI dorong merek jadi agunan tambahan KUR untuk dukung UMKM
Baca juga: Menteri UMKM: Impor barang baru tanpa merek jadi tantangan UMKM
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.