Capaian 2.761 permohonan hak cipta dalam empat bulan pertama pada tahun ini menjadi bukti nyata, bahwa masyarakat di DIY, khususnya para kreator, semakin paham pentingnya mencatatkan hak cipta

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima sebanyak 3.757 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari masyarakat di provinsi ini selama periode Januari sampai April 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangan di Yogyakarta, Rabu, mengatakan permohonan tersebut didominasi pendaftaran hak cipta yang mencapai 2.761 permohonan, atau 73,4 persen dari total permohonan kekayaan intelektual di DIY.

"Capaian 2.761 permohonan hak cipta dalam empat bulan pertama pada tahun ini menjadi bukti nyata, bahwa masyarakat di DIY, khususnya para kreator, semakin paham pentingnya mencatatkan hak cipta," katanya.

Baca juga: Kementerian Ekraf jalin kolaborasi tentang pemanfaatan KI lokal

Permohonan Kekayaan Intelektual pada periode yang sama selanjutnya yaitu sebanyak 881 pendaftaran merek, 72 pendaftaran paten, dan 26 pendaftaran desain industri.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, agar sebuah produk atau karya yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya dapat terhindar dari bentuk-bentuk pelanggaran.

Bentuk bentuk pelanggaran tersebut, menurut dia, seperti plagiarisme atau pencurian ide oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, dan membuka peluang kolaborasi. Sebuah karya yang sudah tercatat hak ciptanya atau merek yang sudah terdaftar, akan memiliki kekuatan hukum yang sah jika suatu saat terjadi sengketa," katanya.

Baca juga: Kemenkum Kepri hadirkan layanan MIPC pada peringatan Hari KI Sedunia

Lebih lanjut dia mengatakan, Kanwil Kemenkum DIY melalui berbagai program layanan jemput bola, sosialisasi, dan pendampingan, terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, agar tren permohonan kekayaan intelektual terus meningkat.

"Pesan kami sederhana, segera lindungi kekayaan intelektual Anda. Karena di era ekonomi kreatif ini, ide dan kreativitas adalah aset yang berharga," katanya.

Bahkan, kata dia, Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi dan memproses setiap permohonan kekayaan intelektual dengan cepat dan transparan.

Baca juga: Warga antusias konsultasi kekayaan intelektual Kemenkum Aceh

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.