Jakarta (ANTARA) - Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah," katanya.
Ia merinci delapan orang yang diamankan tersebut, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37), semuanya ditangkap di Kabupaten Poso.
Kemudian, A (43), A (46), S (47), dan DP (39), keempatnya ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awal, ungkap Mayndra, delapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain itu, para terduga teroris itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya dan saat ini masih didalami oleh penyidik.
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya.
Adapun operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.
Baca juga: Densus 88 tangkap tersangka teroris di Palu dan Semarang
Baca juga: Densus tangkap enam terduga teroris kelompok JI Sumsel
Baca juga: Densus 88: Terduga teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.