Saya paham bank ingin menjaga rasio kredit bermasalah. Namun, jika ada yang mempersulit atau meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, silakan dilaporkan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melaporkan jika mengalami kesulitan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Saya paham bank ingin menjaga rasio kredit bermasalah. Namun, jika ada yang mempersulit atau meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, silakan dilaporkan,” ujar Bane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bane menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Namun, calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalankan usaha minimal enam bulan serta memiliki pencatatan keuangan yang baik.

Baca juga: Penyaluran KUR ke usaha mikro capai Rp70 triliun hingga Mei 2026

Ia menekankan pentingnya pemahaman antara pihak bank dan calon debitur terkait hak dan kewajiban masing-masing. Menurut dia, pelaku UMKM juga perlu membiasakan diri melakukan pencatatan keuangan sebagai indikator kelayakan usaha.

“KUR adalah pinjaman, sehingga kedua belah pihak harus saling menghormati dan menjalankan perannya dengan baik,” katanya.

Bane menambahkan, peningkatan kelas UMKM dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Baca juga: Kemenkeu hitung perubahan subsidi bunga KUR jadi 5 persen

Ia menyampaikan hal tersebut saat melakukan sosialisasi KUR kepada 200 pelaku UMKM di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang digelar bersama Bank Sumut dengan koordinasi Kementerian UMKM dan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Menurut dia, penguatan akses pembiayaan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat Dairi memiliki potensi besar di sektor pertanian.

Baca juga: Waka Komisi XI sambut rencana bunga KUR jadi maksimal 5 persen

Baca juga: Ekonom: Kebijakan bunga KUR perlu pertimbangkan ketepatan sasaran

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.