Selama ini pengawasan berjalan sendiri-sendiri. Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik sendiri

Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan terdapat tiga fungsi pengawasan internal di Polri, yakni Itwasum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

“Selama ini pengawasan berjalan sendiri-sendiri. Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan Itwasum memiliki tugas mengawasi aspek kelembagaan, seperti sumber daya manusia, anggaran, logistik, dan operasional. Sementara itu, Divisi Propam berfokus pada pengawasan etik personel, sedangkan Biro Wassidik menangani pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: DPR siap bahas revisi UU Polri setelah rekomendasi KPRP diserahkan

Untuk itu, KPRP mengusulkan agar Itwasum menjadi koordinator utama pengawasan internal guna memastikan adanya mekanisme check and balance yang lebih efektif.

Ia mencontohkan, ke depan setiap pengaduan atau permintaan peninjauan kembali perkara tidak dapat langsung ditangani oleh unit tertentu tanpa melalui koordinasi dan persetujuan Itwasum.
Dengan demikian, seluruh proses pengawasan dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Baca juga: KPRP sebut Presiden ingin semua lembaga direformasi, termasuk Polri

Presiden menerima sejumlah buku di antaranya berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" dan "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Ia menegaskan berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

Baca juga: KPRP rekomendasikan "ex officio" tak jadi anggota Kompolnas

Baca juga: KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota khusus’” rekrutmen Polri

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.