Ramallah (ANTARA) - Pemerintah Palestina mengecam persetujuan Israel atas dana sekitar 300 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp17.425) untuk pembangunan jalan permukiman di Tepi Barat, menyebutnya sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan usai rapat mingguan di Ramallah, Selasa (5/5), Pemerintah Palestina mengatakan langkah tersebut mendukung perluasan permukiman dan terjadi di tengah meningkatnya kekerasan.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa pada April lalu tercatat lebih dari 1.600 serangan oleh pemukim dan pasukan Israel, termasuk penyerangan, perusakan tanaman, dan penghancuran rumah.

Surat kabar Israel Haaretz melaporkan bahwa pemerintah Israel menyetujui dana sebesar lebih dari 1 miliar shekel (1 shekel = Rp5.939) untuk proyek jalan tersebut, dengan dana perencanaan awal telah dialokasikan.

Israel merebut Tepi Barat dalam perang 1967, dan ekspansi permukimannya secara luas dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.

Secara terpisah, pemerintah Palestina memperingatkan penyebaran "penyakit serius" di Gaza akibat sanitasi yang buruk, pencemaran air, dan rusaknya sistem pembuangan limbah. Pemerintah Palestina menyampaikan bahwa populasi serangga dan hewan pengerat meningkat, mendesak bantuan internasional segera.

Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) mengatakan warga Gaza semakin menderita akibat infeksi kulit. Tim-tim UNRWA menangani sekitar 40 persen dari kasus yang dilaporkan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melaporkan lebih dari 17.000 kasus infeksi terkait hewan pengerat dan parasit sejauh tahun ini.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.