Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Kementerian Kehutanan mendorong Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerapkan kebijakan Pengembangan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) guna mengoptimalkan potensi komoditas bambu sebagai tanaman hutan program perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani di Labuan Bajo, NTT, Kamis, menyebutkan melalui skema IAD, pengelolaan perhutanan sosial akan lebih terintegrasi dalam manajemen bentang alam yang luas, sehingga memiliki daya tawar ekonomi yang lebih tinggi.

"Saya menantang Kabupaten Manggarai Barat misalnya, untuk membuat IAD-nya karena di sini potensi bambunya sangat luar biasa. Dengan IAD, kita lebih gampang berkolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi," kata Catur.

Ia menjelaskan bahwa pasar saat ini menuntut tiga aspek utama, yakni kualitas yang seragam, kuantitas yang mencukupi, dan kontinuitas pasokan.

Ketiga hal tersebut dinilai sulit dipenuhi jika kelompok tani bekerja sendiri-sendiri tanpa adanya integrasi wilayah yang diatur dalam skema IAD.

Baca juga: Kemenhut terbitkan enam SK Perhutanan Sosial khusus perempuan di NTT

Saat ini, Provinsi NTT telah memiliki tiga wilayah yang menerapkan IAD, yakni Kabupaten Ngada, Sikka, dan Timor Tengah Selatan. Adapun di Kabupaten Sikka, skema ini telah berhasil membantu hilirisasi komoditas unggulan seperti cokelat dan kopi melalui bantuan program yang lebih terarah.

Catur menilai komoditas bambu di NTT, khususnya melalui gerakan "Mama Bambu", memiliki potensi besar untuk menembus pasar internasional.

Hal ini terbukti dari beberapa pameran luar negeri di Osaka dan Seoul yang menunjukkan tingginya minat pasar terhadap produk bambu lestari dari NTT.

Selain aspek komersial, kekuatan produk perhutanan sosial juga terletak pada nilai narasi atau cerita di baliknya.

Menurut dia, produk yang dihasilkan oleh perempuan dengan semangat menjaga lingkungan memiliki nilai tambah yang sangat tinggi di mata konsumen global.

Kemenhut berkomitmen untuk mengawal proses formalisasi kerja sama IAD ini agar menjadi payung hukum bagi pembangunan daerah yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan yang diharapkan, ekonomi restoratif dapat tumbuh dari kolaborasi hulu ke hilir di daerah.

Baca juga: Kemenhut percepat penetapan hutan adat, kini capai 368 ribu hektare

Baca juga: Menhut: Skema perhutanan sosial buka peluang ekonomi karbon

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.