Pelaku harus dihukum berat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan AS, pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, harus dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” kata Maman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, AS harus mendapatkan hukuman maksimal karena selain melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santri, pelaku juga disebut mengintimidasi korban dan keluarganya saat hendak mengungkap kasus.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenag harus jamin korban ponpes Pati tak putus sekolah
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” kata dia.
Dia menjelaskan, Pasal 15 UU TPKS mengatur bahwa pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.
Ketentuan tersebut, menurut dia, sesuai dengan perbuatan AS yang diduga menggunakan modus relasi kuasanya sebagai pimpinan pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” tutur Maman.
Selaku legislator bidang agama dan sosial, Maman juga menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di pondok pesantren. Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual sudah berulang kali terjadi.
Baru-baru ini, kasus kekerasan seksual juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Diduga, sebanyak 17 santriwan mengalami kekerasan seksual oleh pengajar dan teman satu pesantren.
Maka dari itu, Maman menyebut perlu perbaikan dalam tata kelola pesantren. “Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” tuturnya.
Baca juga: DPR: Lindungi korban kekerasan seksual di pesantren secara menyeluruh
Namun, apabila kasus-kasus itu murni karena oknum, Maman menilai pendekatan yang perlu dilakukan adalah pembersihan total, salah satunya lewat restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat terhadap pesantren dengan oknum bermasalah.
“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” katanya.
Di samping itu, ia menekankan bahwa negara harus hadir melindungi korban. Fokus dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya pada pelaku, melainkan juga pemulihan korban, baik dari segi psikologis, hukum, maupun sosial.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia meminta komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan, termasuk untuk menutup celah potensi kekerasan seksual di setiap pesantren serta berbagai upaya pencegahan lainnya.
“Penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini. Namun, kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” kata Maman.
Baca juga: Anggota DPR: Hukum berat pelaku kekerasan seksual di Pesantren Pati
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.