Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih dalam proses mengumpulkan bukti terkait laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran berita bohong.
“Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memeriksa saksi-saksi dan belum memanggil pihak terlapor dalam kasus ini, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Baca juga: Merasa dirugikan, JK laporkan Rismon terkait tudingan ijazah Jokowi
“Belum (dipanggil, red.) karena habis itu saksi-saksi dulu,” ujarnya.
Adapun terkait penanganan barang bukti digital dalam laporan ini, ia mengatakan bahwa Dittipidum akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Untuk bukti digitalnya, kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya, nanti kami koordinasikan,” katanya.
Sebelumnya, JK melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas tudingan mendanai pelaporan soal keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya.
Adapun laporan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Akademisi: Sikap Wapres Gibran kepada JK bentuk kedewasaan berpolitik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.