Ramallah (ANTARA) - Pemerintah Palestina pada Selasa (5/5) mengecam persetujuan Israel atas dana sekitar 300 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp17.362) untuk pembangunan jalan permukiman di Tepi Barat, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan usai rapat mingguan di Ramallah, pemerintah Palestina mengatakan langkah tersebut mendukung perluasan permukiman dan terjadi di tengah meningkatnya kekerasan.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa pada April lalu tercatat lebih dari 1.600 serangan oleh pemukim dan pasukan Israel, termasuk penyerangan, perusakan tanaman, dan penghancuran rumah.


Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.